Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Provinsiku, Bagian dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sumber: Foto by Canva for Education


Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau. Untuk memudahkan pemerintahan, wilayah Indonesia dibagi menjadi provinsi. Setiap provinsi memiliki pemerintahan sendiri yang tetap berada di bawah Pemerintah Pusat.

Sejarah Terbentuknya Provinsi di Indonesia

Pada awal kemerdekaan tahun 1945, Indonesia hanya memiliki 8 provinsi, yaitu:

  1. Sumatra
  2. Jawa Barat
  3. Jawa Tengah
  4. Jawa Timur
  5. Sunda Kecil (sekarang Bali, NTB, NTT)
  6. Kalimantan
  7. Sulawesi
  8. Maluku

Seiring berjalannya waktu, jumlah provinsi bertambah karena adanya pemekaran wilayah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hingga tahun 2022, Indonesia memiliki 38 provinsi.

Daftar 38 Provinsi di Indonesia dan Ibu Kotanya

Berikut adalah daftar 38 provinsi di Indonesia beserta ibu kotanya:

NoProvinsiIbu Kota
1AcehBanda Aceh
2Sumatera UtaraMedan
3Sumatera BaratPadang
4RiauPekanbaru
5Kepulauan RiauTanjung Pinang
6JambiJambi
7BengkuluBengkulu
8Sumatera SelatanPalembang
9Bangka BelitungPangkal Pinang
10LampungBandar Lampung
11BantenSerang
12DKI JakartaJakarta
13Jawa BaratBandung
14Jawa TengahSemarang
15DI YogyakartaYogyakarta
16Jawa TimurSurabaya
17BaliDenpasar
18Nusa Tenggara BaratMataram
19Nusa Tenggara TimurKupang
20Kalimantan BaratPontianak
21Kalimantan TengahPalangka Raya
22Kalimantan SelatanBanjarmasin
23Kalimantan TimurSamarinda
24Kalimantan UtaraTanjung Selor
25Sulawesi UtaraManado
26GorontaloGorontalo
27Sulawesi TengahPalu
28Sulawesi BaratMamuju
29Sulawesi SelatanMakassar
30Sulawesi TenggaraKendari
31MalukuAmbon
32Maluku UtaraSofifi
33PapuaJayapura
34Papua BaratManokwari
35Papua TengahNabire
36Papua PegununganWamena
37Papua SelatanMerauke
38Papua Barat DayaSorong

 

Pemerintahan di Tingkat Provinsi

Setiap provinsi memiliki kepala daerah yang disebut Gubernur, yang dibantu oleh seorang Wakil Gubernur. Gubernur dan Wakil Gubernur bertugas untuk:
✅ Memimpin pemerintahan di tingkat provinsi.
✅ Menjalankan kebijakan pemerintah pusat di daerah.
✅ Melaksanakan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Proses Pemilihan dan Pelantikan Gubernur

🔹 Pemilihan: Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan setiap lima tahun sekali. Pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat di provinsi tersebut.
🔹 Pelantikan: Setelah dinyatakan menang dalam pemilihan, Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilantik oleh Presiden atau Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden di ibu kota provinsi.

Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat bertanggung jawab kepada presiden. Gubernur sebagai pemerintahan provinsi bertanggung jawab kepada DPRD provinsi.
Dalam melaksanakan pemerintahan di wilayahnya, kepala daerah dan DPRD provinsi dibantu oleh perangkat daerah. Para perangkat daerah bertugas membantu penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, perangkat daerah provinsi terdiri atas: 
  1. Sekretariat Daerah Provinsi
  2. Sekretariat DPRD Provinsi
  3. Inspektorat Daerah Provinsi
  4. Dinas Daerah Provinsi
  5. Badan Daerah Provinsi

Peraturan Pemerintah tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda)

Pemerintah mengatur sistem pemerintahan daerah agar berjalan baik dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Salah satu aturan penting adalah tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda) yang berfungsi untuk:
✅ Meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan lembaga lainnya.
✅ Menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah provinsi maupun kabupaten/kota.
✅ Mewujudkan pembangunan yang merata di seluruh daerah.

Peraturan tentang Forkopimda diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2019. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda), untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum dibentuk Forkopimda Provinsi. Forkopimda provinsi diketuai oleh gubernur. Anggota Forkopimda provinsi terdiri atas:

  1. Ketua DPRD Provinsi 
  2. Kepala kepolisian daerah (kapolda)
  3. Kepala kejaksaan tinggi
  4. Panglima komando daerah militer (kodam) atau komandan komando resor militer (korem), panglima komando armada atau komandan pangkalan utama TNI AL atau komandan pangkalan TNI AL, dan panglima komando operasi TNI AU atau komandan pangkalan TNI AU.

Kesimpulan

Pembagian provinsi di Indonesia bertujuan untuk memudahkan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Setiap provinsi dipimpin oleh seorang Gubernur dan Wakil Gubernur yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada. Dengan mengetahui jumlah provinsi dan ibu kotanya, kita bisa lebih memahami wilayah NKRI dan ikut serta dalam pembangunan daerah.


Sumber: 
Tim Guru Teladan. 2024. Top Fokus Ulangan Harian SD/MI Kelas 6 Semester 1 & 2. Bantul: Forum Edukasi
OpenAI.9-februari-2025 
https://chatgpt.com/c/67a81a83-db34-8010-921e-575e2c647c2b

Posting Komentar untuk "Provinsiku, Bagian dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"